Rabu, 4 Januari 2023 – 15:30 WIB
VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus penggelapan dana koperasi simpan pinjam Indosurya dengan agenda tuntutan jaksa terhadap terdakwa Henry Surya, Rabu 4 Januari 2022.
Dalam sidang kali ini, JPU menuntut Henry Surya dengan hukuman kurunhgah penjara 20 tahun dengan disertai denda Rp200 Milliar. Tuntutan tetap dijalankan meski terdakwa dihadirkan secara online.
Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Henry Surya
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia,” ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakrta Barat Rabu 4 Januari 2023.
Dalam tuntutan JPU tersebut, Henry diketahui melanggar Pasal 46 Ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 200 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 1 tahun kurungan,” ujarnya.
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Halaman Selanjutnya
Jaksa mengatakan, terdakwa Henry Surya mengakibatkan kerugian ekonomi terhadap banyak korban dengan nominal hingga Rp 16 triliun.
Sumber: www.viva.co.id