Selasa, 13 Desember 2022 – 18:07 WIB
VIVA Nasional – Bharada E hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa 13 Desember 2022.
Eks Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo duduk sebagai terdakwa bersama Putri Candrawathi. Ferdy Sambo menganggap keterangan Bharada E itu tidak benar.
Ferdy Sambo Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J
Bahkan, Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya sempat diancam jika tidak mengakui peristiwa penembakan Brigadir Yosua. Ancaman tersebut, kata Sambo, ditargetkan untuk istrinya. Jika tidak mengakui peristiwa penembakan, Putri akan ditersangkakan.
“Tanggal 8, setelah istri saya diancam akan ditersangkakan. Tapi ternyata istri saya juga ditersangkakan dan juga di terdakwakan,” kata Sambo di ruang pengadilan.
Ferdy Sambo juga menyebut Bharada E telah berbohong dalam keterangan yang disampaikan. Dia juga mengaku, telah dijemput oleh bintang dua ke Mabes Polri, kemudian dipatsuskan.
Sumber: www.viva.co.id