Kamis, 15 Desember 2022 – 14:40 WIB
VIVA Nasional – Mantan penyidik Bareskrim Polri Irfan Widyanto mengaku tak mengantongi surat perintah untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV yang berada di pos satpam Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut dikatakan Irfan saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam sidang kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Desember 2022.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya apakah Irfan mengantongi surat perintah dari Bareskrim Polri saat proses pengambilan dan penggantian DVR CCTV berlangsung. Kemudian, Irfan menjawab tidak mengantongi surat perintah apapun.
“Saudara kan mengambil itu ada prosedur, ya diawali ini kan bukan seketika sudah ada jeda waktu. Sudah ada surat perintah kepada saudara dari Bareskrim?” tanya JPU.
“Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah Kanit saya langsung,” ujar Irfan.
AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J
“Saya tanya, ada surat perintah tertulis dari Bareskrim?” tanya JPU lagi.
Sumber: www.viva.co.id