Selasa, 6 Desember 2022 – 20:08 WIB
VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo buka suara soal Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang belum juga dilakukan sidang Kode Etik Polri (KKEP). Pasalnya, Bharada E merupakan salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo mengatakan seharusnya pihak kepolisian juga harus memecat Bharada E. Dia menyebut keharusan itu lantaran yang menembak Brigadir Yosua adalah Bharada E.
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo
Photo :
- VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham
“Bharada E harusnya dipecat juga, karena dia yang menembak kan. Jangan hanya saya (yang dipecat),” ujar Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 6 Desember 2022.
Kompolnas komentar
Sebelumnya diberitakan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia menyoroti belum dilakukannya sidang etik profesi kepada Bharada E (Richard Elizier), terdakwa perkara pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, padahal beberapa terdakwa maupun anggota polisi lainnya sudah disanksi etik.
Sumber: www.viva.co.id