JPU Sebut Chuck Putranto Tak Bertanggungjawab Karena Suruh Warga Sipil Ambil DVR CCTV

Kompol Chuck Putranto Sidang Obstruction of Justice

Kamis, 15 Desember 2022 – 20:03 WIB

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto, tidak bertanggungjawab setelah meminta warga sipil mengambil DVR CCTV dari anak buahnya.

Momen itu terjadi, saat Chuck Putranto dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dalam sidang kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Desember 2022.

Awalnya, Jaksa mengungkap alasan Chuck yang meminta anak buahnya, AKP Irfan Widyanto untuk memgamankan DVR CCTV agar tidak disalahgunakan pihak lain. 

“Saksi di awal menjelaskan inisiatif meminta kepada Irfan kalau (DVR CCTV) diambil ke saya. Alasan saudara supaya tadi istilahnya CCTV supaya tidak disalahgunakan oleh pihak ketiga. Kan yang mengambil Irfan, kenapa khawatir sama Irfan?” tanya Jaksa ke Chuck Putranto.

“Iya, makanya saya minta amankan,” jawab Chuck Putranto.

Namun, yang membuat Jaksa heran ialah saat Chuck Putranto memerintahkan seorang warga sipil bernama Ari mengambil DVR CCTV yang telah diambil AKP Irfan. Jaksa menilai, Chuck Putranto tidak bertanggungjawab karena mengeluarkan perintah tersebut.

“Yang mengambil (DVR CCTV) Irfan, polisi. Tahu saudara dia di Bareskrim kan. Malah saudara memberi kesempatan kepada Ari untuk mengambilnya (ambil DVR CCTV dari Irfan untuk diserahkan ke Chuck). Saudara yang tidak bertanggungjawab kalau gitu,” kata Jaksa.

Sumber: www.viva.co.id