Halaman Selanjutnya
Kejaksaan Agung resmi mengajukan kasasi ke Mahakamah Agung atas putusan bebas Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dalam kasus pelanggaran HAM berat di Paniai pada 2014. Memori kasasi didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Makassar pada 21 Desember 2022.
Sumber: www.viva.co.id