Kerugian Negara Tak Terbukti Dalam Sidang Kasus Minyak Goreng

Terdakwa kasus minyak goreng

Kamis, 5 Januari 2023 – 11:33 WIB

VIVA Nasional – Majelis Hakim memutuskan tidak terpenuhinya unsur kerugian negara dalam persidangan kasus minyak goreng. Sebelumnya, kerugian negara menjadi salah satu yang dituduhkan kepada pelaku usaha karena menyebabkan pemerintah menggelontorkan dana untuk bantuan langsung tunai (BLT) sebagai akibat kenaikan harga migor.

Dalam persidangan tindak pidana korupsi diketahui bahwa Master Parulian Tumanggor divonis setahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta. Uang itu harus dibayar sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau ditambah kurungan dua bulan.

ilustrasi hakim memutus perkara

ilustrasi hakim memutus perkara

Penasihat Hukum Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang mengungkapkan, dalam pertimbangan putusan disebutkan bahwa kelangkaan minyak goreng bukan karena perbuatan pengusaha, tapi karena kebijakan pemerintah yang melawan pasar dengan menetapkan harga eceran tertinggi. Lalu, perusahaan kliennya tidak membuat kerugian negara karena kasus ini.

“Hakim sudah menyebutkan bahwa tidak kerugoan negara. Kelangkaan minyak goreng terjadi sebagai akibat kebijakan pemerintah yang berubah-ubah. Pelaku usaha dipaksa mennjual produknya di bawah harga produksi hal itu membuat pengusaha rugi,” kata Juniver usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 November 2023.

Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan bakal berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentikam banding atau tidak.

Hakim juga menjatuhkan satu tahun penjara untuk Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma  dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. 

Halaman Selanjutnya

Vonis yang sama dengan Stanley juga dijatuhkan hakim terhadap General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan Mantan Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

img_title

Sumber: www.viva.co.id