Kamis, 5 Januari 2023 – 10:16 WIB
VIVA Nasional – Mabes Polri terus memberikan dukungan penuh untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memproses kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun.
Diketahui, AKBP Bambang Kayun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK buntut kasus dugaan suap dan gratifikasi berupa pemalsuan surat atas perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
“Polri terus mendukung proses penyidikan yang dilakukan KPK,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 5 Januari 2023.
Kantor KPK di Kuningan, Jakarta (Foto ilustrasi).
Dedi mengatakan pihaknya tidak masalah kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun diusut dan ditangani lembaga antirasuah tersebut. Sejauh ini, kasus tersebut sudah berjalan sesuai prosedur menurutnya.
“Tidak masalah, lanjut sesuai dengan prosedur,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan AKBP Bambang Kayun (BK) dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM. Bambang Kayun ditahan usai dilakukan pemeriksaan oleh KPK pada Selasa, 3 Januari 2023.
Halaman Selanjutnya
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan penahanan tersebut dilakukan karena tim penyidik KPK telah menemukan cukup bukti dan menemukan peristiwa pidana dalam penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.
Sumber: www.viva.co.id