Revisi Undang-undangan IKN Disorot, Terutama Jual Tanah Negara ke Asing

Desain Sekretariat Presiden di IKN Nusantara.

Jumat, 2 Desember 2022 – 18:37 WIB

VIVA Nasional – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti ikut menyoroti rencana revisi Undang Undang Ibu Kota Nusantara atau IKN yang diajukan pemerintah ke DPR RI.

Menurutnya, keputusan merevisi UU IKN, di mana salah satunya untuk mengubah status tanah hak pakai/guna menjadi hak milik harus dikaji mendalam. Jangan lantas membuat negara menjadi penjual tanah. Apalagi menabrak UU Pokok Agraria.  

Ketua DPD RI LaNyalla

“Setahu saya, merujuk hukum agraria, lahan negara tidak bisa dijual kepada swasta atau perseorangan atau pihak lain, apalagi orang asing,” ujar LaNyalla, Jumat 2 Desember 2022.

Lebih lanjut, LaNyalla menjelaskan, dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, setidaknya ada dua makna dalam urusan tanah milik negara. Yakni, dikuasai negara dan belum ada hak atas tanah apapun, serta tanah yang dimiliki instansi pemerintah dengan hak atas tanah tertentu, seperti hak pakai selama digunakan atau hak pengelolaan. 

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

“Kedua jenis lahan tersebut tak bisa dijual begitu saja oleh negara, kecuali melalui tahapan pengalihan aset negara. Dan itu harus mendapat persetujuan legislatif,” sebutnya.

Sumber: www.viva.co.id