Sampai Kapan pun Dek Ricky dan Om Kuat Anak-anak Ibu

Putri Candrawathi minta maaf kepada orang tua Yosua Hutabarat

Rabu, 14 Desember 2022 – 07:26 WIB

VIVA Nasional – Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putru Candrawathi meminta maaf kepada mantan anak buah Sambo yakni, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Maruf usai menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 12 Desember 2022.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo harus mendengarkan kesaksian dari mantan anak buahnya yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Maruf. Kala itu, pemeriksaan saksi harus dipisah Bharada E dan Bripka RR.

“Untuk Dek Ricky dan Om Kuat, Ibu mohon maaf kalau Dek Ricky harus melalui semua ini, sampai kapan pun Dek Ricky dan Om Kuat adalah anak- anak Ibu,” ujar Putri dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Ricky Rizal, Bripka RR, Sidang Lanjutan Saksi Ferdy Sambo

Ricky Rizal, Bripka RR, Sidang Lanjutan Saksi Ferdy Sambo

Permintaan maaf tersebut diucapkan Putri Candrawtahi lantaran Bripka RR dan Kuat Maruf terpaksa harus terlibat dalam skenario

pembunuhan yang dilakulan suaminya terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri pun turut mendoakan keduanya dalam sidang tersebut.

“Doa terbaik dari Ibu selalu menyertai kalian berdua,” kata Putri.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. 

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo bersama 6 orang lainnya didakwa sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, dakwaan Kedua primair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: www.viva.co.id