Senin, 2 Januari 2023 – 09:43 WIB
VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali melanjutkan sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang yang digelar pada Senin 2 Januari 2023 ini menghadirkan sebagai terdakwa Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Maruf.
Kedua terdakwa itu, rencananya hari ini akan menghadirkan saksi dari ahli pidana dan ahli psikologi untuk menjadi saksi yang meringankan dalam perkara pembunuhan berencana.
Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar, hari ini mendatangkan saksi ahli psikologi asal Universitas Indonesia bernama Nathael J Sumampouw.
“Ahli kita hari ini psikolog Nathael dari Fakultas Psikologi UI,” ujar Erman saat dikonfirmasi wartawan pada Senin 2 Januari 2022 pagi.
Sementara itu kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, mengatakan akan menghadirkan salah satu ahli pidana asal Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan.
“Hanya satu ahli pidana DR. Muhammad Arif Setiawan dari UII Jogja,” kata Irwan.
Sebagai informasi, pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.
Sumber: www.viva.co.id