Selasa, 13 Desember 2022 – 21:19 WIB
VIVA Nasional – Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diminta segera melantik Sekdaprov yang sudah ditetapkan oleh Presiden Jokowi. Pelantikan ini adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh Gubernur.
“Sebagai perpanjangan dari pemerintah pusat, Gubernur Sulteng wajib tegak lurus terhadap keputusan Presiden yang telah mengangkat Sekdaprov. Keputusan itu bersifat mutlak, harusnya Gubernur tinggal melantik saja,” kata Soni di Jakarta, Selasa 13 Desember 2022.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono
Photo :
- Raudhatul Zannah – VIVA.co.id
Kata Soni, jika tak kunjung dilantik Menteri Dalam Negeri bisa mengambil alih pelantikan.
“Sesuai aturan sudah jelas, bilamana Sekdaprov tidak dilantik Gubernur dalam kurun waktu tertentu, maka Mendagri lah yang melantik,” katanya.
Mendagri Tito Karnavian dan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang.
Selanjutnya, gubernur dapat mengusulkan evaluasi kepada Presiden setelah masa enam bulan menjabat. Hasil evaluasi tetap berada di tangan presiden.
“Nyatanya, nama yang dipilih Presiden itu merupakan 3 nama yang disodorkan Gubernur ke Presiden. Kan aneh jadinya jika tidak dilantik,” ujar Soni.
Sumber: www.viva.co.id