Senin, 21 November 2022 – 11:04 WIB
VIVA Nasional – Satu fakta baru kembali terungkap dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Disebutkan, uang yang ada di rekening Brigadir Yosua berpindah sebanyak Rp200 juta ke rekening Bripka Ricky Rizal.
Hal itu diungkapkan seorang karyawan bank bernama Anita Amalia Dwi Agustin saat memberikan kesaksiannya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anita menjelaskan, uang Rp200 juta itu berpindah ke rekening Ricky Rizal pada tanggal 11 Juli 2022 atau tiga hari setelah peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang terjadi 8 Juli 2022 lalu.
“Saudara masih ingat data apa saja yang saudara berikan?” tanya majelis hakim kepada Anita, Senin, 21 November 2022.
“Rekening koran,” jawab Anita.
Sumber: www.viva.co.id